Saatini Kalteng AMP
Berita Kalteng

Menhut Temukan Kayu Diduga Ilegal di Kalteng, Truk hingga Ekskavator Disegel

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan indikasi aktivitas kehutanan ilegal di Kalimantan Tengah berupa tumpukan kayu gelondongan tanpa legalitas, dua truk bermuatan kayu, serta ekskavator di kawasan hutan. Temuan ini terungkap saat peninjauan lokasi kebakaran hutan dan lahan, yang kini telah disegel dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk memastikan asal-usul kayu tersebut.

Oleh Sigit Nugroho
Menhut Raja Juli menemukan kayu diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu, dan ekskavator di kawasan hutan Kalimantan Tengah.

Razia langsung di lapangan mengungkap tumpukan kayu gelondongan tanpa tanda legalitas, dua truk bermuatan kayu, hingga alat berat di kawasan hutan.

KALTENG, Saatini.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah indikasi aktivitas kehutanan ilegal saat melakukan pemeriksaan lapangan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam perjalanan darat dari Palangka Raya pada Sabtu (31/10), ia menemukan tumpukan kayu gelondongan, dua truk bermuatan kayu, hingga ekskavator yang berada di kawasan hutan.

Temuan tersebut muncul ketika Raja Juli meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan yang awalnya berfokus pada kondisi kawasan hutan itu kemudian berkembang menjadi penelusuran dugaan pelanggaran pemanfaatan dan pengangkutan kayu.

Kayu Gelondongan Tanpa Tanda Legalitas Ditemukan di Pinggir Jalan

Temuan pertama muncul ketika rombongan Menhut menyisir kawasan di sepanjang jalan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar yang tidak menunjukkan tanda kepemilikan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) legal maupun bukti Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Raja Juli menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena asal-usul kayu harus dapat dipastikan. Ia pun meminta jajaran Gakkum Kemenhut menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang legal punya SVLK," ujar Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan.

Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, Menhut juga melihat keberadaan sebuah pabrik pengolahan kayu. Menurutnya, izin pengolahan yang dimiliki sebuah pabrik belum otomatis membuktikan bahwa seluruh bahan bakunya berasal dari sumber yang legal.

Karena itu, ia meminta petugas memeriksa asal-usul kayu yang masuk ke fasilitas pengolahan tersebut. "Jadi, saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," katanya.

Petugas Pasang Garis PPNS Kehutanan

Untuk menelusuri kepemilikan tumpukan kayu, petugas Gakkum memanggil kepala desa setempat guna meminta keterangan. Langkah ini menjadi bagian dari pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Petugas kemudian memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di sekitar tumpukan kayu. Penyegelan tersebut bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dua Truk Bermuatan Kayu Ikut Diperiksa

Pengawasan tidak berhenti pada tumpukan kayu di pinggir jalan. Saat melanjutkan perjalanan, rombongan Menhut kembali menemukan dua truk yang membawa muatan tertutup terpal.

Petugas kemudian memeriksa kedua kendaraan tersebut dan menemukan muatan kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Aparat langsung mengamankan kayu untuk menelusuri asal-usul serta kelengkapan dokumen pengangkutannya.

Pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas kayu yang dibawa kedua truk. Dengan begitu, petugas dapat menelusuri apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan kehutanan.

Ekskavator di Kawasan Hutan Turut Disegel

Dalam rangkaian pemeriksaan yang sama, Raja Juli kembali menghentikan perjalanan setelah melihat sebuah alat berat jenis ekskavator berada di area kawasan hutan. Ia bersama jajaran kemudian memeriksa keberadaan alat berat tersebut.

Setelah pemeriksaan awal, petugas menyegel ekskavator untuk kepentingan penelusuran dan penindakan lebih lanjut. Keberadaan alat berat itu menjadi salah satu temuan yang perlu diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen di lapangan.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan kehutanan tidak hanya menyasar tumpukan kayu, tetapi juga aktivitas pengangkutan dan penggunaan alat berat di kawasan hutan. Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan mendapat pemeriksaan sesuai kewenangan.

Menhut Pastikan Dugaan Pelanggaran Ditindaklanjuti

Raja Juli menegaskan bahwa aparat akan memeriksa setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan dokumen yang ditemukan. Proses tersebut diperlukan agar penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai indikasi pelanggaran.

Temuan kayu gelondongan, dua truk bermuatan kayu, dan ekskavator di Kalteng kini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penelusuran dokumen dan keterangan pihak terkait akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (*)